JCCNetwork.id- Politisi senior Ruhut Sitompul kembali memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Ruhut, MK merupakan lembaga negara yang tidak dapat disusupi oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas, termasuk kelompok yang disebut “kadrun.”
- Advertisement -
“MK Lembaga Negara yang tidak bisa disusupi kadrun pe’ak dan barisan sakit hati sehingga seorang pelopecol memfitnah mendapat bocoran hasil Putusan MK yang mengatakan Putusannya nanti tertutup Faktanya Putusannya terbuka MERDEKA,” cuit Ruhut dalam akun Twitter-nya, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, melalui media sosial Twitter, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat informasi akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Di mana nantinya pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan
orang yang dicalonkan.
- Advertisement -



