JCCNetwork.id- Penyidikan kasus korupsi megakorupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo memasuki babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka anyar.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu masuk dalam daftar tersangka ke-8 terkait terkasus korupsi menelan dengan senyap uang negara sebesar Rp8,32 triliun.
Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusauaan ini diduga merupakan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos perusahaan pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap YUS. Sementara ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari. Sementara Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



