JCCNetwork.id- Terungkap, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga dengan sengaja menargetkan kepala korban David Ozora, meski mengetahui bahwa itu adalah daerah vital yang bisa berdampak fatal. Hal itu ini diketahui dari ungkapan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jaksa juga menyampaikan bahwa Mario, tanpa rasa ampun, mengarahkan tendangannya langsung ke kepala korban. Kekejaman ini semakin terasa menakutkan ketika diketahui bahwa Mario tidak hanya mengetahui area kepala sebagai daerah vital, tetapi juga menyadari dampak serius yang bisa terjadi.
“Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone,” kata Jaksa.



