KPK Kaji Putusan MK soal Kerugian Negara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan celah hukum baik secara formal maupun materiel. KPK menilai penyesuaian diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian dilakukan sekaligus untuk menjaga efektivitas proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pembelajaran terhadap putusan MK akan difokuskan pada penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi dan mengoptimalkan kembali peran fungsi Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut terlibat dalam penghitungan kerugian negara.

- Advertisement -

KPK juga memastikan koordinasi dengan BPK akan diperkuat ke depan guna menyesuaikan mekanisme penghitungan kerugian negara dengan ketentuan terbaru. Upaya ini dinilai penting agar proses pembuktian dalam perkara korupsi tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi putusan MK. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada pada BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

Putusan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MK juga menekankan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kejaksaan, diwajibkan menjalin koordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pembuktian dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kronologi Kecelakaan Helikopter di Kalbar, 8 Orang Tewas Termasuk Pilot dan Penumpang

JCCNetwork.id-Kementerian Perhubungan mengungkap kronologi jatuhnya helikopter tipe Airbus Helicopter EC130 T2 dengan registrasi PK-CFX di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sebelum dinyatakan hilang kontak, helikopter...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER