KPK Kaji Putusan MK soal Kerugian Negara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan celah hukum baik secara formal maupun materiel. KPK menilai penyesuaian diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian dilakukan sekaligus untuk menjaga efektivitas proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pembelajaran terhadap putusan MK akan difokuskan pada penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi dan mengoptimalkan kembali peran fungsi Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut terlibat dalam penghitungan kerugian negara.

- Advertisement -

KPK juga memastikan koordinasi dengan BPK akan diperkuat ke depan guna menyesuaikan mekanisme penghitungan kerugian negara dengan ketentuan terbaru. Upaya ini dinilai penting agar proses pembuktian dalam perkara korupsi tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi putusan MK. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada pada BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

Putusan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MK juga menekankan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kejaksaan, diwajibkan menjalin koordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pembuktian dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Xhaka Dihukum, Sunderland Siap Turunkan Sang Kapten

JCCNetwork.id – Kapten Sunderland sekaligus gelandang tim nasional Swiss, Granit Xhaka, dijatuhi denda sekitar 136 ribu poundsterling atau setara Rp3,2 miliar dalam kasus kepemilikan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina
08:22
Video thumbnail
Detik Detik Iring Iringan Presiden Mesir Disambut Prabowo #shorts #trending
01:23
Video thumbnail
Momen Kedatangan Presiden Mesir di Indonesia, Iring-Iringan Kendaraan Bikin Melongo
08:25
Video thumbnail
Detik-Detik Komisi III DPR Cecar Kapolres soal Dugaan Pengrusakan Kuburan #shorts #trending
02:49
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER