BNN Usul Pelarangan Vape di RUU Narkotika

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengajukan usulan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam kategori yang dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan zat narkotika yang ditemukan dalam cairan vape di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Suyudi mengungkapkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika melalui media vape menunjukkan peningkatan signifikan dan perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi.

- Advertisement -

BNN mencatat, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Negara-negara tersebut antara lain Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam merumuskan regulasi serupa di Indonesia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, BNN menemukan adanya kandungan zat berbahaya. Dari total 341 sampel yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di tingkat global. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia terdapat 175 jenis yang beredar.

- Advertisement -

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa zat tersebut telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun demikian, penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan zat tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, yang dinilai memiliki ancaman pidana lebih ringan.

Menurutnya, memasukkan vape sebagai alat konsumsi yang dilarang dalam regulasi narkotika dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang. Ia menilai, pembatasan terhadap alat konsumsi memiliki efek signifikan dalam mengendalikan penyalahgunaan, sebagaimana penggunaan alat bantu pada konsumsi narkotika jenis lain.

BNN berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, sehingga memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hasil Survei Demokrat di Bawah PSI

JCCNetwork.id- Menjelang Pemilu 2029, peta elektabilitas partai politik mulai menunjukkan persaingan yang dinamis berdasarkan survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) pada 8–20 September 2026.Gerindra...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56
Video thumbnail
Yusril Tegaskan Presiden dan Wapres Gibran Atasan Kami #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Ngaku Bisa Pidato Sampai 3 Jam, Prabowo Bikin Kelakar: Jangan Kasih Saya Podium
08:46
Video thumbnail
Soal Bola Panas Wacana Pemakzulan Gibran, Begini Kata Yusril
13:12
Video thumbnail
Realisasi MBG Capai Rp153,2 T hingga September 2026, Ini Penjelasan Menkeu
09:12
Video thumbnail
Suahasil Blak blakan Belanja Negara Sudah Rp2 660,5 Triliun
08:15
Video thumbnail
Celetukan Arsul Sani di MK, Ada Sarjana tapi Enggak Punya Ijazah SMA #shorts #trending
01:19
Video thumbnail
Menohok, Arsul Sani Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA dalam Sidang MK
09:41
Video thumbnail
KSAD Maruli Tegas Tak Main-Main Bagi Terlibat Judol Akan Ditindak Tegas #shorts #trending
00:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER