Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pandji Terkait Dugaan Penghinaan Toraja

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan tersebut rencananya berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pemanggilan kembali terhadap Pandji merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan yang masih berjalan.

- Advertisement -

Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah Pandji akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. Sebelumnya, komedian itu telah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 2 Februari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait materi yang diduga menyinggung masyarakat Toraja.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penghinaan terhadap komunitas adat Toraja yang memicu reaksi dari sejumlah pihak. Proses hukum tetap berjalan meskipun Pandji sebelumnya telah mengikuti sidang peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan karena penyidik masih harus mengkaji unsur pidana dalam laporan tersebut. Menurutnya, hasil sidang adat tidak secara otomatis menghentikan proses hukum di tingkat negara.

- Advertisement -

“Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan yang berjalan sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Total terdapat 14 saksi dan sembilan ahli yang telah diperiksa untuk memberikan pandangan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Toraja.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dianggap memiliki pengetahuan relevan, termasuk hakim adat Toraja, apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, status Pandji dalam perkara ini masih sebagai saksi. Kepolisian menyatakan pemeriksaan tambahan bisa saja dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, terutama setelah komedian tersebut mengikuti proses penyelesaian secara adat di Toraja.

“Ya nanti kan setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada (Pandji) diperiksa lagi,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif terkait penghormatan terhadap masyarakat adat dan budaya lokal. Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

El Nino 2026 Ancam Krisis Multisektor

JCCNetwork.id- Ancaman fenomena iklim ekstrem yang dijuluki El Nino Godzilla 2026 mulai memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di Indonesia. Dampaknya diperkirakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER