Polemik Ada WNI Diduga Jadi Tentara Israel IDF

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Isu dugaan keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) menjadi perbincangan publik.

Informasi tersebut menyebutkan adanya satu individu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda dan tercatat sebagai bagian dari pasukan Israel.

- Advertisement -

 

Laporan yang dikutip dari Al Jazeera menyebutkan, organisasi nonpemerintah Israel Hatzlacha mengungkap terdapat lebih dari 50.000 warga asing dari berbagai negara yang bergabung dengan militer Israel.

Sebagian besar dari mereka disebut memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor selain Israel.
Dalam data tersebut, terdapat dugaan satu individu yang dikaitkan dengan Indonesia.

- Advertisement -

Selain itu, warga negara dari Thailand, Vietnam, Iran, Afrika Selatan, Prancis, Rusia, hingga Amerika Serikat juga tercatat bergabung.

Warga Amerika Serikat disebut sebagai kelompok terbesar, dengan sedikitnya 12.135 personel militer Israel terdaftar sebagai pemegang paspor AS.

Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyatakan bahwa pemerintah belum memperoleh informasi resmi terkait dugaan tersebut.

Ia menyebutkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman juga belum menerima laporan atau data mengenai hal itu.

Kementerian Luar Negeri, lanjutnya, siap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang dalam urusan kewarganegaraan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, di tengah meningkatnya tensi kawasan, kelompok negara berkembang D-8 yang beranggotakan Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab, menyampaikan kecaman terhadap kebijakan terbaru Israel di Tepi Barat.

Pemerintah Israel menetapkan aturan baru yang menyatakan tanah di wilayah pendudukan tersebut sebagai “tanah negara” serta menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan lahan.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

Ia menyebut kebijakan itu sebagai eskalasi serius yang berpotensi mempercepat aktivitas permukiman ilegal, memperkuat kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki, serta merusak hak-hak rakyat Palestina.

Registrasi tanah itu direncanakan difokuskan pada Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Organisasi pemantau permukiman Peace Now menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perampasan lahan dalam skala besar.

Direktur Peace Now, Jonathan Mizrachi, menyatakan bahwa mekanisme baru tersebut berpotensi mengubah status banyak bidang tanah yang selama ini diklaim warga Palestina.

Ia menilai area kepemilikan yang sebelumnya belum memiliki kejelasan berisiko diputuskan secara sepihak melalui proses registrasi tersebut.

Data yang beredar menunjukkan lebih dari 500 ribu warga Israel saat ini tinggal di permukiman di Tepi Barat, di luar Yerusalem Timur. Permukiman tersebut secara luas dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Kebijakan ini muncul setelah kabinet keamanan Israel menyetujui langkah tambahan, termasuk membuka peluang bagi warga Israel untuk membeli tanah secara langsung di Tepi Barat serta memperluas kewenangan pengelolaan situs-situs keagamaan di wilayah tersebut. Situasi ini dinilai berpotensi semakin memperumit dinamika konflik di kawasan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jabodetabek

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diguyur hujan dengan intensitas ringan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER