Polemik Gugatan MBG ke MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki ranah konstitusi setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang dinilai memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan.

Reza berpendapat kebijakan tersebut berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan dan berpotensi melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Ia menyebut dana MBG sebesar Rp268 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan membuat porsi riil pendidikan tersisa sekitar 11,9 persen.

- Advertisement -

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menghormati proses hukum, namun menilai gugatan itu lemah dan kecil kemungkinan dikabulkan. Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Reza hadir tanpa kuasa hukum dan menegaskan dirinya tidak menolak program pemenuhan gizi, melainkan mempermasalahkan penempatan anggarannya di pos pendidikan.

Ia menilai perluasan makna dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menggeser fungsi utama anggaran pendidikan, termasuk untuk pembayaran gaji, tunjangan guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery Makin Dekat Rampung, Komisi XIII DPR RI Beri Persetujuan!

JCCNetwork.id — Proses naturalisasi dua pemain keturunan yang diproyeksikan memperkuat Timnas Indonesia, Mitchell Baker dan Luke Vickery, terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah sebelumnya memperoleh...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER