JCCNetwork.id- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, menolak membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir saat diminta anggota Komisi III DPR RI dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Palguna menegaskan bahwa mengungkap substansi laporan akan menyalahi sumpah jabatannya dan melanggar hukum acara, sehingga ia bahkan siap diberhentikan dari jabatannya jika dipaksa membuka laporan tersebut.
Ia menekankan bahwa hanya tiga hakim MKMK yang mengetahui substansi laporan dan keputusan akhir masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Palguna kembali menegaskan independensi MKMK dan meminta semua pihak menunggu putusan resmi.
Ia menyatakan tidak akan memaparkan sikap MKMK atas laporan Adies Kadir, dan seluruh proses bersifat rahasia, termasuk bagi staf. Pernyataan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan Majelis Kehormatan dalam menangani dugaan pelanggaran anggota MK.
“Tetapi kalau kemudian begitu kami memeriksa di pemeriksaan pendahuluan Ibu dan Bapak sudah menanyakan bagaimana nanti sikap Majelis Kehormatan, kami nggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan,” tegas dia.



