Bantah Isu Tiga Anak, Denada Bakal Tempuh Langkah Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Penyanyi Denada membuka peluang menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar terkait anak kandungnya. Isu yang menyebut Denada memiliki tiga orang anak dinilai sebagai fitnah serius karena tidak didukung fakta maupun bukti hukum.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan dan pernyataan di media sosial yang mengklaim Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha. Narasi itu kemudian berkembang dengan spekulasi adanya satu anak lain yang disebut-sebut berada di luar negeri. Informasi tersebut memicu polemik dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik digital.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Denada menyampaikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram miliknya. Dalam pernyataan itu, ia menyatakan keberatan keras atas tindakan sejumlah pihak yang dinilai telah secara aktif menambah, menggiring, dan menyebarluaskan asumsi pribadi tanpa dasar hukum, kewenangan, maupun alat bukti yang sah.

Denada menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki dua orang anak, yakni Ressa dan Aisha. Ia memastikan bahwa setiap pemberitaan, pernyataan, atau narasi yang menyebut dirinya memiliki anak lain di luar dua nama tersebut adalah informasi keliru, menyesatkan, dan mengandung unsur fitnah.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya,” ujar Denada, dikutip Senin (9/2/2026).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Denada menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan isu tersebut. Upaya hukum itu dapat ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Denada juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk spekulasi dan pernyataan yang tidak memiliki dasar fakta. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan lanjutan setelah klarifikasi resmi ini dapat dianggap sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menutup pernyataannya, Denada menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia guna melindungi hak pribadi serta keluarganya dari penyebaran informasi bohong.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER