JCCNetwork.id – Wacana penempatan Polri di bawah kementerian terus panen penolakan dari berbagai kalangan. Aktivis, pengamat, hingga anggota parlemen menilai gagasan tersebut inkonstitusional, sarat kepentingan politik, dan berpotensi melemahkan demokrasi.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan menyurati DPR dan Presiden. Tujuannya agar masukan mengenai Polri tidak didominasi oleh satu kelompok tertentu yang mengatasnamakan oposisi.
Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa dalam situasi dimana peran militer di wilayah sipil menguat, posisi Polri justru semakin krusial sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, IPW mendukung penuh keputusan Presiden untuk mempertahankan Polri di bawah otoritas langsung Presiden, sebagaimana mandat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Penolakan juga datang dari internal parlemen. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut desakan untuk mencopot Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai syarat reformasi merupakan ide yang salah kaprah. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa reformasi harus dilihat secara menyeluruh, bukan berdasarkan persoalan suka atau tidak suka yang bersifat personal.



