JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam membersihkan praktik menyimpang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menilai proses hukum yang berjalan, termasuk munculnya para tersangka dengan rompi oranye khas KPK, harus dimaknai sebagai peringatan serius bagi seluruh aparatur di bawah naungan Kemenkeu agar kembali menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas negara.
Ia menekankan bahwa penindakan hukum tersebut bukan sekadar sanksi individual, melainkan momentum pembenahan menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan budaya kerja di institusinya. Menurut Purbaya, aparatur pajak dan bea cukai memiliki peran strategis dalam penerimaan negara sehingga integritas menjadi syarat mutlak.
“Bagus enggak rompinya? Hahaha. Enggak, itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai, untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya. Saya pikir enggak apa-apa itu, tempatnya juga sama, ada hal yang sama,” ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking, Jumat (6/2/2026).
Sejalan dengan proses penegakan hukum, Kementerian Keuangan juga melakukan langkah struktural melalui reorganisasi dan rotasi besar-besaran. Setelah sebelumnya merombak puluhan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Purbaya memastikan perombakan serupa dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menyebut, rotasi pegawai dilakukan untuk memutus mata rantai praktik tidak sehat sekaligus memastikan organisasi berjalan lebih solid dan bersih. Menurutnya, mutasi menjadi instrumen penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa mendatang.
“Bea Cukai kan kemarin sudah saya ganti berapa puluh orang pegawai. Jadi, sore ini berapa puluh pegawai pajak pun saya akan putar,” tegas Purbaya.
Meski bersikap tegas terhadap pelanggaran, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terseret perkara. Pendampingan tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pegawai selama proses hukum berjalan serta menjaga stabilitas dan moral kerja di internal kementerian.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum atau menghentikan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Saya akan dampingin aja dalam pengertian gini. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai enggak didampingin. Nanti kalau saya enggak dampingin, setiap ada masalah langsung saya buang. Nanti orang keuangan semuanya enggak ada yang mau kerja,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip perlakuan adil (fair treatment) dan proses peradilan yang transparan bagi setiap pegawai. Menurutnya, negara wajib memastikan seluruh aparatur mendapatkan hak hukum tanpa mengurangi independensi lembaga penegak hukum.
“Tapi saya akan dampingin, hukumnya pun saya akan dampingin supaya nggak di-reduce. Supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya. Tapi saya enggak akan intervensi dalam pengertian saya datang ke sana, suruh hentikan prosesnya,” ungkap Purbaya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sementara itu, dalam perkara terpisah di lingkungan Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW. Para tersangka tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat internal, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Pemerintah berharap rangkaian penindakan hukum dan pembenahan struktural ini dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat integritas institusi pengelola keuangan negara.



