JCCNetwork.id- Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. KNAI menilai posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum.
Ketua Umum DPN KNAI, Pablo Benua, menyatakan bahwa perubahan struktur tersebut berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap proses penegakan hukum serta stabilitas keamanan nasional. Polri membutuhkan posisi yang independen agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi kepentingan birokrasi kementerian.
Pablo menekankan, wacana tersebut seharusnya dikaji secara objektif dengan melihat tingkat kepuasan publik dan rasa aman masyarakat terhadap kinerja Polri. Ia menyebut berbagai survei dan riset internasional menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada kategori sangat baik, bahkan melampaui sejumlah negara yang menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.
Selain itu, Pablo merespons anggapan bahwa Polri akan lebih mudah diawasi apabila berada di bawah kementerian. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan berpotensi membahayakan prinsip independensi penegakan hukum.
Menurut KNAI, mekanisme pengawasan terhadap Polri sudah tersedia melalui berbagai lembaga pengawas internal maupun eksternal. Oleh karena itu, KNAI menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri bukanlah solusi yang tepat dan justru berisiko melemahkan sistem hukum nasional.























