BNN Soroti Tren Gas Tertawa Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi Anak Muda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan serius terkait kembali maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa di kalangan anak muda. Fenomena ini dinilai berbahaya karena akses terhadap zat tersebut semakin mudah, terutama melalui platform digital dan media sosial.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa tren penggunaan gas tertawa sebagai zat rekreasional menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Bahkan, BNN menerima informasi adanya praktik pencampuran gas tersebut dengan alkohol, yang berpotensi memicu dampak kesehatan fatal.

- Advertisement -

“Gas ini mudah diperoleh dan dipromosikan secara terselubung di media sosial. Ada pula narasi yang mengaitkannya dengan kasus kematian figur publik di dunia digital. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” ujar Suyudi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

BNN menjelaskan, nitrous oxide bekerja langsung pada sistem saraf pusat ketika dihirup secara sengaja. Zat ini dengan cepat masuk ke aliran darah melalui paru-paru dan mencapai otak dalam waktu singkat.

“Di otak, gas ini menekan transmisi rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Efeknya membuat pengguna merasa rileks, euforia, hingga tertawa tanpa sebab. Namun efek tersebut sangat singkat dan berbahaya,” kata Suyudi.

- Advertisement -

Menurutnya, durasi efek yang hanya berlangsung beberapa menit justru mendorong pengguna untuk menghirup ulang secara berulang. Pola ini berisiko menimbulkan ketergantungan serta gangguan serius pada fungsi organ vital.

BNN mencatat, penyalahgunaan gas tertawa dapat menyebabkan gangguan neurologis, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kematian apabila digunakan secara tidak terkendali atau dikombinasikan dengan zat lain.

Dari sisi regulasi, Suyudi mengakui bahwa hingga awal 2026, nitrous oxide belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, aturan tersebut tetap membuka ruang penyesuaian terhadap munculnya new psychoactive substances(NPS).

“Tren global menunjukkan banyak negara mulai memperketat aturan dan mengklasifikasikan gas tertawa sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional. Indonesia tidak boleh lengah melihat perkembangan ini,” tegasnya.

BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada serta tidak terjebak pada tren berbahaya yang dikemas secara populer di ruang digital.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Destry Resmi Dipilih Pimpin BI

JCCNetwork.id- Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih untuk periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah DPR menyelesaikan rangkaian...

Massa Tolak Penertiban PKL

Gempa M 4,1 Guncang Jawa Barat

Rian/Daniel Tembus Semifinal

Fortuna Sittard Tekuk Groningen

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07
Video thumbnail
Kapolri Tegaskan Jika Ada Kriminalisasi Buruh, Propam Langsung Turun
09:46
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala! Yusril Sebut Perputaran Duit Judol Indonesia Rp86,82 T
08:44
Video thumbnail
Prabowo Kagum! Lagu Syubbanul Wathon Disebut Pancarkan Semangat Cinta Tanah Air
08:40
Video thumbnail
Bikin Tertawa! Guyon Kapolri Listyo Kerja Optimal, Jadi Tak Perlu Saya Pimpin Demo
08:15
Video thumbnail
Harus Miskin dan Menderita Dulu Baru Bisa Terima Bantuan Iuran BPJS?
10:33

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER