JCCNetwork.id- Mercy Chriesty Barends, ST, anggota DPR RI asal Maluku dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyikapi dengan serius terkuaknya kasus penyelundupan 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan jalur laut melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku dengan tujuan Australia.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika saksi LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, dan pergerakan ini kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan ilegal transnasional yang hendak memanfaatkan sejumlah wilayah di Indonesia sebagai transit menuju Australia. 3 tersangka telah ditetapkan yang menyiapkan longboat dan memberangkatkan 9 WNA China ke Australia. Di bulan oktober 2025 otoritas Australia melakukan deportasi ke jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka telah diserahkan dari Kejaksanaan Negeri Tanimbar ke Kejaksanaan Tinggi Maluku dan per tanggal 19 Januari 2026 berkas perkara dinyakan lengkap atau P-21.
Mercy menyatakan, dalam perpektif HAM dan penegakan hukum, penyelundupan manusia secara ilegal bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi, tetapi juga mengandung potensi ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat wilayah perbatasan, serta berisiko terhadap perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi di perbatasan laut Indonesia-Australia hingga perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua dan wilayah perbatasan lainnya di Indonesia,” kata Mercy dalam keterangannya, Kamis (22/1/2025).
Sebagai wakil rakyat dari Maluku, Mercy menyampaikan beberapa hal prinsip terkait kasus dimaksud, yakni:
Penegakan Hukum yang Tegas dan Tanpa Kompromi, kasus ini menunjukkan bahwa sindikat internasional semakin canggih dalam memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil di Perairan Maluku-Indonesia. Negara harus memastikan bahwa aparat penegak hukum, dan instansi terkait diberi mandat serta dukungan maksimal untuk menindak tegas pelaku penyelundupan manusia.
Perlindungan Hak Asasi dan Keamanan Manusia, apakah itu WNA maupun WNI yang terlibat dalam sindikat ini semestinya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika WNA China bisa diselundupkan apalagi WNI” lanjut Barends. Negara harus menjamin bahwa tidak ada eksploitasi terhadap pekerja migran kita sendiri atau kelompok asing yang dipermainkan oleh jaringan ilegal tersebut. Kita wajib memberikan perlindungan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.
Perkuat Kerja Sama Internasional, fenomena penyelundupan manusia dari/ke wilayah Indonesia bukan isu lokal, tetapi jaringan lintas negara. Kerja sama intelijen dan koordinasi keamanan maritim dengan negara sahabat, termasuk Australia dan negara-negara ASEAN, harus terus ditingkatkan guna mencegah dan mengatasi modus serupa di masa depan.
Untuk itu, saya mendesak Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Keamanan Laut, Imigrasi, serta TNI/Polri, untuk memperkuat patroli maritim di seluruh perairan kepulauan, termasuk wilayah Maluku dan sekitarnya, agar masyarakat merasa aman dan ekosistem ekonomi maritim kita terlindungi. Pemerintah harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan dan perlindungan bagi masa depan generasi bangsa yang lebih aman dan sejahtera.



