JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil komedian Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama yang menyeret pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang telah diterima kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pemanggilan terhadap Pandji sudah dijadwalkan oleh penyidik. Namun, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci waktu pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Sudah dijadwalkan (pemanggilan terhadap Pandji),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan dikutip Rabu (21/1/2026).
Menurut Iman, pemeriksaan terhadap Pandji akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan para ahli. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi dan ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani secara serius karena terdapat lebih dari satu laporan yang masuk. Berdasarkan data kepolisian, tercatat tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat yang seluruhnya berkaitan dengan pertunjukan “Mens Rea” yang dibawakan Pandji Pragiwaksono.
“Karena ada beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan yang masuk ke polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 LP dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan (Pandji Pragiwaksono),” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Rizki menuding materi pertunjukan “Mens Rea” mengandung unsur yang dianggap merendahkan dan menyinggung isu keagamaan. Atas dasar itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Rizki menyatakan, laporan tersebut dibuat karena ia menilai materi yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia juga mengkhawatirkan dampak pertunjukan tersebut terhadap generasi muda, khususnya di lingkungan organisasi keagamaan.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, Rizki menilai pertunjukan tersebut berpotensi memperuncing perbedaan pandangan di kalangan anak muda dari berbagai latar belakang organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.























