Putusan MK Perkuat Dasar Hukum Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan dari sisi praktis tidak terdapat persoalan hukum atas penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Selama penugasan itu mengikuti regulasi yang berlaku, maka status tersebut sah secara hukum.

Hal ini ditekankan Sugeng saat menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Advertisement -

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.

“Saya bukan ahli tatanegara ya tapi kalau dari sisi praktisnya tidak ada problem. Sah kalau benar keputusannya begitu,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2025).

Sugeng merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga.

- Advertisement -

Selain itu, Sugeng menyebut upaya langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha sebagai pemohon II. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Sementara MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai bagian dari penugasan negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam UU Polri, sehingga tidak serta-merta menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan maupun sistem kepegawaian nasional.

“Amar putusan. Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

JCCNetwork.id- Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER