JCCNetwork.id-Dugaan hubungan terlarang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke ranah hukum.
ASN berinisial IY dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan perzinahan setelah diduga menjalin relasi intim dengan perempuan bersuami.
Laporan tersebut diajukan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku memergoki istrinya, DE, berada satu kamar dengan IY di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Cikole pada Rabu, 19 November 2025. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar pelapor membawa kasus tersebut ke kepolisian.
Secara resmi, laporan polisi dibuat pada 14 Desember 2025 dan teregister dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT. Pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.
Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan profesional. Ia meminta agar status terlapor sebagai ASN tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami berharap aparat kepolisian memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Selain proses pidana, pihak pelapor juga menyoroti aspek etik dan kedisiplinan aparatur negara. Doni menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi merusak citra institusi pemerintahan dan meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi internal terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Sementara itu, Polres Sukabumi Kota membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut.
Perwakilan PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengatakan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan pelapor serta saksi-saksi.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami,” katanya singkat.



