KPK Targetkan Tahan Dua Anggota DPR Kasus CSR BI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dilakukan sebelum akhir Desember 2025.

Penyidik berharap proses hukum tersebut tidak bergeser hingga Januari 2026.

- Advertisement -

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penentuan waktu penahanan masih menunggu kesiapan penyidikan.

Ia meminta publik bersabar menunggu keputusan resmi dari lembaga antirasuah.

“Dalam waktu dekat, semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

- Advertisement -

Dua tersangka dalam perkara ini merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.

Hingga saat ini, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.

KPK telah mengumumkan status tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori sejak 7 Agustus 2025.

“Terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara S dan saudara HG,” ucap Asep.

Keduanya disebut terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas anggaran pendapatan dan belanja BI serta OJK.

Panja tersebut diikuti oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Heri Gunawan dan Satori.

Melalui forum rapat kerja dan rapat tertutup yang rutin digelar setiap November, disepakati penyaluran dana program sosial kepada anggota Komisi XI.

BI diketahui menganggarkan sekitar 10 kegiatan CSR per tahun, sedangkan OJK mengalokasikan antara 18 hingga 24 kegiatan.

Dana program tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR dengan melibatkan tenaga ahli dari DPR, BI, dan OJK dalam pembahasannya.

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang bersumber dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.

Dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi dan rekening penampung milik staf, lalu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk usaha rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp12,52 miliar yang juga berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan, serta aset lain.

Penyidik juga menduga Satori merekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan aliran dana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Sesuaikan Harga BBM per 23 Mei 2026

JCCNetwork.id-  PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Sabtu, 23 Mei...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER