Kekerasan Dalam Rumah, Ayah Banting Bayi hingga Meninggal di Tangsel

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Seorang bayi perempuan berusia enam bulan berinisial ASA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, Ilham Sumarna (28).

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (14/12).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, insiden bermula saat pelaku menggendong korban di warung miliknya.

- Advertisement -

Karena bayi terus menangis, Ilham meminta istrinya untuk menyiapkan susu. Namun, pelaku justru terpancing emosi lantaran tangisan korban tidak kunjung berhenti.

“Pelaku dalam kondisi emosi kemudian melempar korban ke arah lantai hingga kepala bayi membentur permukaan keras,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala. ASA sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

- Advertisement -

“Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat pendarahan di kepala,” kata Bambang.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian itu segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ilham mengaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sebanyak dua kali. Ia berdalih bayi terus menangis karena kondisi rumah gelap akibat token listrik yang habis.

“Pelaku mengakui membanting korban pertama kali di atas matras dalam posisi tengkurap, dan kedua di atas kasur dalam posisi terlentang. Pada kejadian kedua, kepala korban juga mengenai botol susu,” ungkap Bambang.

Pelaku juga mengakui bahwa setelah bantingan pertama korban masih menangis, sementara setelah bantingan kedua korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam.
Saat ini, Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat atas perbuatannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Veda Ega Pratama Rindu Gunungkidul di Tengah Moto3

JCCNetwork.id-Veda Ega Pratama mengaku merindukan kampung halamannya di Gunungkidul, Yogyakarta, di tengah padatnya jadwal balapan Moto3 musim 2026. "Kalau dibilang kangen tentu kangen banget, karena...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER