Ibu di Kramat Jati Ditangkap Usai Gugurkan Janin 8 Bulan dengan Puluhan Obat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan aborsi ilegal yang menyebabkan tewasnya janin berusia delapan bulan di wilayah Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Seorang perempuan berinisial SA (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tersangka diduga secara sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi sekitar 50 butir obat penggugur kandungan yang dibeli melalui platform daring.

- Advertisement -

Obat tersebut mulai dikonsumsi SA sejak awal November 2025 hingga akhirnya janin dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

 

“Bayi dalam kandungan yang telah berusia delapan bulan itu gugur setelah tersangka mengonsumsi puluhan butir obat. Ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan aborsi terhadap anak dalam kandungan,” kata Sri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

- Advertisement -

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jasad bayi yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah ember di lokasi kejadian. Jasad tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

 

Tersangka SA ditangkap pada Minggu (7/12) dan kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat SA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 77A serta Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya sendiri serta Pasal 531 KUHP terkait perbuatan yang menghilangkan nyawa anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ibu kandung korban.

AKP Sri Yatmini turut mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan, segera laporkan. Kepedulian lingkungan sangat penting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik Unit PPA masih terus mendalami motif di balik perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya faktor sosial, ekonomi, maupun tekanan lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

 Prediksi SBY Soal Tanda-Tanda Perang Dunia Ke-3

JCCNetwork.id- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai potensi terjadinya Perang Dunia Ketiga semakin nyata seiring memburuknya dinamika geopolitik global. Dalam unggahan di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER