JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengoperasikan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif fasilitas senilai Rp6 juta per hari yang diberikan untuk dukungan operasional terancam dipangkas apabila dapur tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas yang harus selalu siap mendukung penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan, insentif tinggi tidak boleh membuat pengelola abai terhadap tanggung jawab.
“Jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak enggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan patungan beli blender, gimana tuh,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Pemerintah menegaskan, setiap SPPG wajib memastikan fasilitas dapur memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam pedoman BGN. Sebuah tim appraisal akan diterjunkan secara independen untuk melakukan penilaian fasilitas di lapangan. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pengurangan insentif jika dapur dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” lanjutnya.
Selain kepatuhan SOP, fasilitas dapur MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal. Seluruh relawan dapur pun harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
Nanik memberikan batas waktu satu bulan bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikasi agar segera mendaftar ke Dinas Kesehatan setempat. Bila hingga tenggat waktu belum ada tindak lanjut, BGN akan mengambil langkah tegas.
“Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkas Nanik.



