Rotasi Pejabat Kejagung, Kuntadi Geser Amir Yanto

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penunjukan tersebut.

- Advertisement -

“Benar (Kuntadi ditunjuk menjadi Kepala BPA Kejagung),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (27/11/2025).

Penunjukan Kuntadi menjadi bagian dari langkah penyegaran di tubuh Kejagung dalam memperkuat penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Selama ini, Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa dengan pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus. Sebelum ditunjuk memimpin BPA, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Selain Kuntadi, struktur baru pejabat strategis Kejagung juga ditata melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025. Dalam rotasi tersebut:

- Advertisement -

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang sebelumnya Kajati Kalimantan Tengah, kini dipercaya menduduki jabatan Kajati Jawa Timur menggantikan posisi Kuntadi.

Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dipindahkan menjadi Kajati Kalimantan Tengah.

Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya Asisten Khusus Jaksa Agung, kini menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung menyebut mutasi dan rotasi jajaran pejabat tinggi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan performa penegakan hukum, terutama dalam pengembalian kerugian negara dan optimalisasi aset hasil tindak pidana.

Dengan struktur baru ini, publik menantikan langkah cepat BPA dalam memperkuat pemulihan aset serta menyokong upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polri Bawah Kementerian Ditolak, Dinilai Langgar Konstitusi dan Lemahkan Demokrasi

JCCNetwork.id - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian terus panen penolakan dari berbagai kalangan. Aktivis, pengamat, hingga anggota parlemen menilai gagasan tersebut inkonstitusional, sarat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER