JCCNetwork.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai terdapat sejumlah indikasi yang memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan dan menyoroti berbagai keterangan saksi yang muncul di pengadilan.
Menurut Boyamin, salah satu persoalan utama terlihat dari perbedaan pandangan para guru terkait efektivitas penggunaan Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar.
Sejumlah saksi disebut menyatakan perangkat tersebut tidak optimal digunakan, sementara sebagian lainnya menilai Chromebook masih bermanfaat di lingkungan sekolah.
“Catatan saya yang pertama, proyek ini bermasalah. Dari mana bermasalahnya? Dalam persidangan itu ada saksi dari guru-guru yang mengatakan itu tidak bisa dipakai atau tidak bermanfaatlah istilahnya, gitu. Sisi lain pernah ada juga saksi guru-guru yang mengatakan bisa dipakai dan bermanfaat. Nah dari sisi itu saja kan bermasalah,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Minggu (17/5/2026).
Selain soal pemanfaatan perangkat, Boyamin juga menyoroti dugaan adanya pengondisian merek dalam proses pengadaan.
Ia menyebut praktik penunjukan merek tertentu sejak awal tidak lazim dilakukan dalam mekanisme tender pemerintah.
“Terus kedua juga pemanfaatannya juga tidak maksimal gitu, dan juga kalau dalam istilah tender pemerintah itu kan nggak boleh menunjuk merek barang sejak awal,” ucap Boyamin.
Boyamin turut menyoroti dugaan pembengkakan harga dalam proyek tersebut.
Ia menilai harga Chromebook saat pengadaan dinilai terlalu tinggi dan hampir setara dengan perangkat berbasis Windows, padahal kemampuan penggunaan dinilai berbeda.
“Nah sementara harga Chrome OS ini kan mendekati harga Windows juga gitu, bahkan hampir sama gitu. Nah itu kan artinya sementara kemanfaatannya tidak sama dengan yang berbasis Windows,” ucap Boyamin.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut proyek pengadaan laptop Chromebook diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Sementara pengadaan Chrome Device Management disebut menimbulkan kerugian sebesar USD 44 juta atau setara Rp621,3 miliar berdasarkan kurs periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Kasus tersebut masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.



