KPU Pastikan Ijazah Jokowi Aman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta tidak dimusnahkan, melainkan hanya arsip buku agenda yang dihapus.

“Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa buku tersebut berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi. “Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” ucapnya.

- Advertisement -

August menjelaskan, buku yang dihapus tersebut hanya berisi pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi, bukan dokumen syarat pencalonan itu sendiri.

“Kalau dokumen syarat pencalonan itu sebenarnya di PKPU 17/2023 itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Hanya misalnya statusnya apakah dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif, dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tuturnya.

Penghapusan arsip tersebut, menurut August, dilakukan sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Sedangkan dokumen ijazah merupakan berkas permanen dan tidak termasuk yang bisa dimusnahkan.

- Advertisement -

Pernyataan ini muncul menyusul sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat yang menyinggung isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11/2025). August menyebut adanya kekeliruan dalam menjelaskan kearsipan saat sidang, kemungkinan karena pihak yang mewakili lembaga umum negara, yakni UGM, merasa gugup.

“Mungkin dia (termohon yang mewakili lembaga umum negara, yakni UGM, red) juga nervous ya. Jadi, bukan, dia sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu. Jadi, bukan dokumennya (ijazah),” ujarnya.

Lebih lanjut, August menekankan setiap pemusnahan berkas fisik wajib mengikuti peraturan, termasuk membuat salinan digital yang dapat diakses publik.

“Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya keterangannya itu bisa dimusnahkan, itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Ubah Format Garebeg Besar 2026

JCCNetwork.id-Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat akan menggelar Upacara Adat Garebeg Besar 2026 dengan format yang disederhanakan. Dalam pelaksanaan tahun ini, prosesi kirab pareden dan prajurit yang biasanya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER