KPK Bakal Tambah Unit Intelijen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses rencana pembentukan Kedeputian Intelijen sebagai bagian dari penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja (OTK). Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat kapasitas pemetaan, deteksi dini, serta analisis risiko korupsi di berbagai sektor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi rencana tersebut saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Ia menyebutkan bahwa kebutuhan pembentukan unit khusus intelijen sudah masuk dalam arah kebijakan lembaga antirasuah itu.

- Advertisement -

“Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Setyo, keberadaan Kedeputian Intelijen akan memperkuat struktur internal KPK layaknya lembaga penegak hukum lain yang telah memiliki unsur intelijen. Ia menilai fungsi tersebut penting, terutama karena Indonesia memiliki komunitas intelijen yang bekerja di berbagai bidang strategis.

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” kata pensiunan bintang tiga Polri tersebut.

- Advertisement -

Setyo menjelaskan bahwa fungsi Kedeputian Intelijen nantinya tetap akan mengarah pada tujuan utama KPK, yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Unsur intelijen akan mendukung proses penindakan dan pencegahan melalui penguatan analisis informasi dan pemantauan aktivitas-aktivitas berisiko tinggi.

Pembentukan kedeputian baru tersebut, kata Setyo, kini berada dalam proses penyesuaian nomenklatur yang sedang ditangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

“Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya, dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” kata Setyo.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, saat ini KPK memiliki lima kedeputian: Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Kedeputian Pencegahan dan Monitoring; Kedeputian Penindakan dan Eksekusi; Kedeputian Koordinasi dan Supervisi; serta Kedeputian Informasi dan Data. Kedeputian Intelijen nantinya akan menjadi elemen baru yang melengkapi lima unit tersebut.

Belum ada penjelasan lebih rinci mengenai cakupan tugas dan ruang lingkup kewenangan Kedeputian Intelijen. Namun Setyo memastikan pembentukan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi internal KPK.

“Semua tugas dan peran akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” ujarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER