JCCNetwork.id-Polemik mengenai usaha pakaian bekas atau thrifting kembali mengemuka setelah para pedagang membantah dua tudingan utama yang selama ini diarahkan kepada mereka: isu kesehatan dan anggapan bahwa thrifting merusak UMKM tekstil lokal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025), para pedagang menegaskan bahwa kedua tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menutupi akar persoalan yang lebih serius, yakni membanjirnya pakaian impor murah asal China di pasar domestik.
Rifai Silalahi, pedagang thrift dari Pasar Senen, menyampaikan bahwa isu pakaian bekas membawa penyakit telah berulang setiap tahun tanpa bukti kuat.
Ia mengungkapkan pernah ada pengujian pada 2010 terhadap dugaan pakaian thrift mengandung virus SARS, namun hasilnya sepenuhnya negatif.
“Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” tegasnya.
Rifai juga meluruskan anggapan bahwa thrifting menjadi penyebab kemunduran UMKM lokal. Ia menyebut dominasi pakaian impor murah dari China menjadi faktor utama yang menekan pasar domestik.
Menurutnya, sekitar 80 persen pasar tekstil Indonesia kini dikuasai produk impor, sementara produk usaha lokal hanya mengisi sekitar 5 persen.
“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor China. Kami ini juga pelaku UMKM,” ujarnya.
Rifai menjelaskan pakaian thrift umumnya berasal dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, sehingga berbeda dengan produk baru murah dari China yang membanjiri pasar dan memicu perang harga.
Ia menilai pelarangan total impor pakaian bekas justru akan mematikan mata pencaharian sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidup di sektor thrifting.
Untuk itu, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau dimasukkan dalam kategori barang larangan terbatas (Lartas), sehingga peredarannya bisa diatur melalui kuota resmi dan diawasi negara.
“Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk ilegal ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai.
Wido, pedagang thrift asal Bandung, menambahkan bahwa upaya memberantas total impor pakaian bekas lewat jalur pelabuhan hanya akan menjadi pekerjaan sia-sia.
Dengan pengawasan laut yang terbatas sekitar 500 kapal polisi air untuk lebih dari 17.000 pulau—ia menyebut mustahil menutup seluruh titik masuk.
“Setiap bulan pasti ada barang masuk. Jadi daripada jadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi. Daripada bocor, mending jadi devisa untuk negara,” ujarnya.
Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog agar kebijakan yang lahir mampu melindungi industri lokal tanpa mematikan mata pencaharian jutaan pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas thrifting.







