JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas berusia 15 tahun yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan pada Rabu dini hari, 5 November 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin.
“Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5/11),” kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin.
Empat pelaku masing-masing berinisial HW (37) asal Desa Tegalwaru, EF (29) dari Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, serta TF (31) warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus bermula ketika seorang saksi melihat korban, berinisial R, berada di depan rumah dua warga.
Saat ditanya, korban tidak memberikan jawaban. Kedua pemilik rumah yang dipanggil ke lokasi juga menyatakan tidak mengenal korban.
Upaya komunikasi kembali dilakukan, namun korban tetap bungkam, sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Di tengah situasi yang memanas, empat tersangka tiba di lokasi.
Tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut, mereka diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menuduh korban sebagai pelaku pencurian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta.
Setelah tujuh hari koma, korban meninggal pada 13 November 2025 pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 11 November 2025, keempat pelaku resmi ditahan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.























