JCCNetwork.id- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Kemenkumham, Hilman Soecipto, yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat sah di Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Erwin Natosmal Oemar, menyebut pernyataan Hilman yang beredar di sejumlah media nasional pada 10 November 2025 telah memicu kegaduhan di kalangan advokat dan calon advokat di Tanah Air.
“Pernyataan itu secara tidak langsung mengekslusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia, seperti IKADIN yang berdiri sejak tahun 1985,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).
Erwin menegaskan, IKADIN merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia, berdiri sejak 1985, dan telah disebut secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai salah satu organisasi yang diakui negara.
Karena itu, pernyataan Hilman dianggap merugikan reputasi IKADIN dan mengaburkan eksistensi lembaga yang kini dipimpin oleh Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM sebagai Ketua Umum dan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM sebagai Honorary Chairman.
“Pernyataan Hilman Soecipto tersebut dapat diklasifikan sebagai informasi yang menyesatkan, tendensius, dan tidak berdasar. Apalagi dalam sejumlah pemberitaan tersebut, tidak ada ukuran resmi apa yang bagaimana yang dimaksud dengan organisasi advokat yang sah di Indonesia,” tuturnya.
Untuk menghindari polemik yang semakin melebar, IKADIN mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pernyataan tersebut.
IKADIN menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kemenkumham, antara lain:
1.Meminta klarifikasi dari Kemenkum terkait pernyataan Hilman Soecipto apakah merupakan opini pribadi atau pernyataan yang mewakili institusi (Kemenkum)?
2. Apabila pernyataan itu lahir dari sikap insitusi, Kemenkumham perlu meluruskan makna 7 Organisasi Advokat yang sah di Indonesia, dan ukuran apa yang digunakan?
3.Apabila pernyataan itu lahir dari opini pribadi Hilman Soecipto maka Kemenkumham perlu menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkannya dengan menjelaskan kepada publik dan sekaligus meminta maaf atas pernyataan itu.
4. Meminta Kemenkum untuk menjelaskan kepada publik secara terbuka terkait kesimpangsiuran pemberitaan yang sudah merugikan organisasi advokat yang tidak masuk dalam pemberitaan yang tendensius tersebut.























