JCCNetwork.id- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus disertai dengan langkah nyata menghentikan praktik perampasan wilayah adat.
Demikian dikatakan politisi senior yang juga Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya di Jakarta (11/11/2025).
Desakan yang sama disampaikan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyusul pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam forum United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.
Dalam forum tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan target pemerintah mengakui hutan adat seluas 1,4 juta hektare hanya dapat tercapai bila praktik perampasan hutan adat dihentikan.
Dijelaskan Andreas, pengakuan masyarakat adat bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari perjuangan ideologis untuk menegakkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan rakyat atas sumber daya alam.
PDI Perjuangan mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar proses penetapan wilayah adat tidak lagi terhambat oleh tumpang tindih regulasi.
Menurut Andreas, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi prioritas penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian hutan dan lingkungan hidup Indonesia.
“Percuma bicara pengakuan 1,4 juta hektare kalau pada saat yang sama jutaan hektare tanah adat terus dirampas atas nama pembangunan.”
Karena itu, pemerintah harus memastikan proyek nasional seperti food estate dan hutan energi tidak menggusur masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kunci agar perlindungan tidak tergantung pada kebijakan sektoral.
Pengakuan hutan adat perlu sistem terpadu dan keberanian daerah untuk menetapkan wilayah adat tanpa hambatan regulasi.
Perampasan Hutan Adat
Koordinator Sekretariat ARUKI, Torry Kuswardono menilai target itu tak akan berarti jika perampasan hutan adat terus terjadi.
RUU Masyarakat Adat sudah 14 tahun mandek di DPR RI dan pemerintah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk disahkan.
Ketidakpastian ini memperpanjang derita Masyarakat Adat yang terus menghadapi ancaman penghilangan hak atas wilayah adat, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi sebagaimana dilansir aman.or.id (28/5/2025) mengatakan inisiatif penyusunan RUU Masyarakat Adat telah dimulai sejak tahun 2006 oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, termasuk AMAN.
RUU Masyarakat Adat ini selanjutnya dijadikan agenda prioritas oleh AMAN melalui Kongres Masyarakat Adat di Pontianak. Namun, sejak itu prosesnya terus berliku.
“Kalau dalam catatan AMAN, prosesnya sudah lebih dari 60 kali dikonsultasikan di tingkat region. Tapi proses politiknya mandek di DPR,” kata Erasmus dalam acara Diskusi Publik : 12 Tahun Putusan MK 35 & Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.




