JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat resmi mengumumkan bahwa musisi sekaligus mantan vokalis Killing Me Inside, Onadio Leonardo (OL), telah menjalani rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, yang menyimpulkan bahwa Onadio merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).
“Hari ini kami menyampaikan update terkait perkara publik figur berinisial OL. Dari hasil asesmen yang dilakukan, pihak BNNP DKI Jakarta telah menyetujui untuk dilakukan rehabilitasi,” kata AKP Wisnu Wirawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, Onadio mulai menjalani perawatan sejak Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rehabilitasi itu dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan dengan sistem rawat inap di fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan. OL telah mulai menjalani sejak pagi tadi,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak dilakukan secara sembarangan. Penetapan status Onadio sebagai korban penyalahgunaan narkoba dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan asesmen menyeluruh oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memastikan akan terus memantau proses rehabilitasi yang dijalani Onadio. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan bagi pengguna narkoba, selaras dengan program nasional penanggulangan narkotika.
Dengan demikian, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Onadio Leonardo kini resmi memasuki tahap rehabilitasi, menandai fokus penegak hukum untuk memberikan ruang pemulihan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran.



