Kuasa Hukum Reza Gladys Lega Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani telah memberikan keadilan bagi kliennya. Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Surya Batubara mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap produk milik Reza selama ini tidak benar.

- Advertisement -

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, keputusan pengadilan itu sekaligus menepis tudingan bahwa bisnis kecantikan Reza bermasalah seperti yang sempat disampaikan Nikita di media sosial. Surya meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memprovokasi dengan isu-isu yang tidak berdasar.

“Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucapnya.

- Advertisement -

Dia meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Reza Galdys masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.

“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada,” katanya.

Lebih lanjut, pihak Reza juga memilih untuk menghormati seluruh keputusan majelis hakim, termasuk mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Nikita. Surya menyebut, fokus kliennya saat ini adalah menegakkan kebenaran dan menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Ke depan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” ujar Surya Batubara.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Dalam dakwaan, Nikita disebut mengancam akan terus menyebarkan konten negatif di media sosial apabila permintaan uang sebesar Rp5 miliar tidak dipenuhi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, setelah Nikita diduga meminta uang tebusan sebesar Rp4 miliar untuk menghentikan unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dengan putusan ini, pihak Reza berharap polemik yang sempat mencuat di publik dapat berakhir dan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh opini yang menyesatkan di media sosial.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Semeru Erupsi, Abu Membubung 700 Meter

JCCNetwork.id- Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Senin (10/8/2026) pagi. Aktivitas vulkanik tersebut terjadi sekitar pukul 08.03 WIB dengan ditandai keluarnya kolom abu yang...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Antusiasme Warga Meledak, 336 Ribu Orang Ikut War Tiket Upacara di Istana
13:12
Video thumbnail
Kursi Gubernur BI Segera Terisi, Nama Pilihan Prabowo Mulai Dibocorkan dari Istana
13:07
Video thumbnail
China Terlibat di Satelit Lampung, BRIN Jaga Data Tetap di Bawah Otoritas Indonesia
09:52
Video thumbnail
KDM Dengarkan Aspirasi Mahasiswi Disabilitas soal Pendidikan Inklusif, Responsnya Bikin Terharu
10:46
Video thumbnail
KDM Dapat Aduan Atlet Popnas-Popda, Bonus Belum Cair Pak: yang Dikorup Bekasi Kemaren
09:15
Video thumbnail
Cerita Mahasiswi Uang Tinggal Rp81 Ribu Berujung Kuliah Gratis 5 Semester dari KDM
09:54
Video thumbnail
Pesan KDM Mau Sukses Harus Siap Lewat Masa Pahit!
09:06
Video thumbnail
Kejar Penurunan Stunting di Daerah 3T, 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi Dikerahkan
08:03
Video thumbnail
Di Hadapan Kapolda, Dedi Mulyadi Buka-bukaan soal LC yang Banyak dari Jawa Barat
08:59
Video thumbnail
China Terlibat dalam Satelit Lampung, BRIN Tegaskan Kendali Data Tetap di Tangan Indonesia
15:14
Video thumbnail
BRIN Singgung Pemanfaatkan Teknologi Nuklir RI Jauh Lebih Luas
10:05
Video thumbnail
Mahasiswa Heran Tentara Turun ke Sawah, Mentan Balik Tanya: Mau Gantikan Tanpa Dibayar?
17:47
Video thumbnail
Reaksi Istana di Tengah Makin Kencangnya Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo
03:50
Video thumbnail
Baru Sebulan Kerja di BGN, Bigini Kata ZulhaS ke Sudaryono yang Nampak Makin Langsing
08:18
Video thumbnail
Gebrakan KDM Basmi Knalpot Brong, Warga Bakal Dapat Knalpot Standar Gratis
08:24
Video thumbnail
Mentan Amran Dorong Aktivis Kampus Berani Cari Jalan Sendiri Tak Hidup dari Proposal
10:12
Video thumbnail
Begini Balasan Kang Dedi Mulyadi Kepada Penenetang Sayembara Tangkap Begal
12:05
Video thumbnail
Kopdes Merah Putih Ramai Disebut Masih Kosong, Zulhas Buka Suara
09:40
Video thumbnail
Bukan Cuma Sayembara! Strategi Kang Dedi Mulyadi Buat Begal Harus Takut Warga
10:05
Video thumbnail
Hashim Tegaskan MBG Tak Akan Berhenti Tetap Lanjut, Kecuali Prabowo Kalah di Pilpres 2029
09:49

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER