Usulan BPIH 2026, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta, Pemerintah Subsidi Rp 33,4 Juta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M. Rata-rata BPIH yang diusulkan adalah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, atau turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

- Advertisement -

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil dalam sidang yang juga disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

Dari total BPIH sebesar Rp 88,4 juta itu, komposisi pembiayaan dibagi antara jemaah dan pemerintah. Jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 (62%), sementara Pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp 33.485.365 (38%) dalam bentuk nilai manfaat.

- Advertisement -

Dahnil menjelaskan bahwa penentuan besaran biaya ini mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Rincian Bipih yang harus dibayar jemaah adalah sebagai berikut: Biaya Penerbangan (PP): Rp 33.100.000. Akomodasi Makkah: Rp 14.652.000. Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000. Living Cost: Rp 3.300.000. Total Bipih: Rp 54.924.000

Pembayaran untuk komponen di Arab Saudi akan dilakukan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar 1 Riyal Saudi (SAR) setara dengan Rp 4.400 dalam perhitungan ini.

Sementara itu, nilai manfaat sebesar Rp 33,4 juta yang ditanggung pemerintah dirinci untuk berbagai pelayanan, termasuk akomodasi (Rp 5,5 juta), konsumsi (Rp 6 juta), transportasi (Rp 3 juta), serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Rp 15 juta).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

17 Juta Suara Terancam Hilang, GKSR Desak PT Pemilu Dihapus

JCCNetwork.id- Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka menggelar focus group discussion...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER