JCCNetwork.id- Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menuntut Gibran untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam proses mediasi yang digelar di pengadilan, pihak Gibran melalui kuasa hukumnya menolak dua persyaratan utama yang diajukan oleh Subhan. Akibat penolakan tersebut, mediasi dinyatakan tidak berhasil, dan perkara kini resmi naik ke tahap pembuktian di persidangan.
“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar Subhan selaku penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Kendati demikian, Subhan menyebut peluang perdamaian masih terbuka. Menurutnya, kesepakatan damai tetap dapat dicapai sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.



