Nikita Mirzani Terancam Kurungan Tambahan Jika Tak Bayar Denda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2025).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik pelapor, Reza Gladys, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat secara luas.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat pelapor serta meresahkan masyarakat secara nasional,” ujar jaksa dalam sidang.

Tak hanya itu, sikap Nikita selama proses persidangan juga dinilai memperburuk posisinya di mata hukum. JPU menyebut, artis yang dikenal lewat film Comic 8 itu tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung.

“Terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, memiliki rekam jejak kasus hukum sebelumnya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas jaksa.
Meski demikian, jaksa turut

- Advertisement -

mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu status Nikita sebagai ibu dari tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang dikenakan. Jaksa pun menuntut hukuman pidana penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah jaksa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KMP Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Terluka

JCCNetwork.id- Insiden ledakan yang disertai kebakaran terjadi di atas kapal penyeberangan KMP Aceh Hebat 2 saat bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER