JCCNetwork.id- Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya sejak akhir tahun lalu.
JPU menyatakan, tuntutan tersebut merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter sekaligus selebgram Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki alias Mail, melakukan pemerasan terkait konflik bisnis skincare. Reza yang juga pemilik klinik kecantikan mengaku mengalami kerugian akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Nikita dan pihak terkait.
Penyelidikan terus bergulir hingga pada 6 Februari 2025, Nikita bersama dua rekannya, dokter Oky Pratama dan figur publik yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), menjalani pemeriksaan intensif. Dua minggu kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2025, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat bulan, proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan. Sidang perdana digelar pada 24 Juni 2025 di PN Jakarta Selatan, dengan dakwaan berlapis yang dikenakan kepada Nikita dan Mail.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



