JCCNetwork.id- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan bahwa pengajuan Interpol Red Notice terhadap dua buronan kasus korupsi besar, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, saat ini masih dalam proses asesmen di Markas Besar Interpol, Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dikutip.
Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Selain itu, ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Sementara Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Ia bersama tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.



