JCCNetwork.id- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mendorong perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi para pengemudi ojol diatur secara lebih tegas dan komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah pada Rabu, 17 September 2025.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 September 2025, ribuan pengemudi ojek online (ojol) telah turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kejelasan terkait pembagian hasil, penetapan tarif pengantaran barang serta makanan, hingga pelaksanaan audit terhadap perusahaan aplikasi.
Sejumlah perwakilan pengemudi juga telah menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada pimpinan DPR RI, sementara pemerintah merespons dengan menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan bahwa perjuangan pengemudi ojol tidak seharusnya hanya terfokus pada isu tarif dan potongan dari aplikator.
Ia menilai, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan sosial serta kepastian hukum bagi para pekerja dalam sistem kemitraan digital.
“Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” kata Edy.
Edy Wuryanto menegaskan, perusahaan aplikasi wajib memastikan seluruh pengemudi ojol terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) masih bersifat sukarela. Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah persoalan mendasar.
“Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi,” ujar Edy.
“Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum atas Perpres 109 dan Permenaker 5 masih lemah. Akibatnya, masih banyak pekerja kemitraan digital yang belum terlindungi. Ketiga, mereka belum bisa masuk ke skema jaminan pensiun, padahal masa depan mereka juga harus dipikirkan,” tambah Edy.
Ia menegaskan, apabila perusahaan aplikasi tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar iuran jaminan sosial bagi pengemudi, maka negara perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, aturan tersebut hanya akan menjadi tulisan di atas kertas tanpa memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi ojek online.
Untuk memperluas cakupan perlindungan pengemudi ojek online melalui BPJS Ketenagakerjaan, Edy Wuryanto menilai ketentuan tersebut perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Edy menekankan bahwa pengaturan mengenai hak-hak pekerja kemitraan digital dapat dimasukkan secara lebih komprehensif dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.
“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” ucap Edy.



