JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan 16 tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum di Jakarta yang terjadi pada rentang 28–31 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan para pelaku bukan bagian dari massa aksi demonstrasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, seluruh tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi kriminal berupa pembakaran dan perusakan.
“Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Dari 16 orang tersangka yang ditangkap, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kerusuhan. Beberapa fasilitas yang menjadi sasaran di antaranya Arborea Café, halte Transjakarta depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung DPR RI, serta halte depan Polda Metro Jaya.
Asep menambahkan, kerusakan akibat ulah para tersangka berdampak serius terhadap aktivitas masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan yang kami lakukan adalah dampak dari aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta, gedung perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegas Asep.
Penyidik saat ini masih mendalami motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perusakan. Polisi juga memastikan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Polda Metro Jaya berupaya mengembalikan rasa aman warga ibu kota sekaligus memberikan sinyal bahwa aparat tak segan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang memanfaatkan momentum aksi demonstrasi.























