JCCNetwork.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang sebelumnya diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan pencabutan kebijakan tersebut, seluruh pegawai dinas kembali diwajibkan bekerja dari kantor mulai hari ini, Rabu (3/9/2025).
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini,” kata Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9)
Pramono menegaskan keputusan itu diambil setelah melihat kondisi ibu kota yang kembali kondusif pasca-kerusuhan akibat gelombang demonstrasi beberapa hari lalu. Ia menyebut aktivitas masyarakat, termasuk layanan transportasi umum, telah beroperasi secara normal.
“Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” tandas Gubernur.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan WFH sejak 28 Agustus 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan Jakarta yang sempat terganggu. Kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir.
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang melaksanakan tugas dari rumah diwajibkan tetap melakukan presensi daring dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore. Mekanisme itu dimaksudkan agar kedisiplinan pegawai tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.
Namun, seiring membaiknya situasi Jakarta, kebijakan itu dinilai tidak lagi relevan. Pramono meminta seluruh jajaran dinas kembali fokus memberikan pelayanan publik secara penuh dari kantor masing-masing.
Dengan pencabutan aturan ini, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan berjalan normal kembali mulai Rabu (3/9).



