JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali mencatat pengungkapan besar dalam kasus peredaran narkotika lintas negara. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil membongkar sembilan kasus berbeda dengan total 20 tersangka, termasuk lima warga negara asing asal Malaysia.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata Kalimantan Barat masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika internasional. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti mencapai 86,189 kilogram sabu-sabu dan 54.801 butir pil ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 79,817 kilogram sabu-sabu dan 54.785 butir ekstasi,” ujar Roma dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).
Menurut polisi, dari 20 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Lima tersangka lain adalah warga Malaysia yang diduga bagian dari jaringan internasional. Aparat menegaskan, mereka tidak segan menindak tegas seluruh jaringan penyelundupan narkotika yang mencoba memanfaatkan perbatasan Kalbar-Malaysia sebagai jalur masuk.
Para tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Kalbar menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Aparat juga memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, mengingat ancaman hukumannya sangat berat dan dampak sosialnya sangat merusak.



