Tersangka Korupsi LPEI Pakai Dana untuk Judi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menggunakan sekitar Rp150 miliar hasil kejahatan untuk berjudi di luar negeri.

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

- Advertisement -

Asep menegaskan bahwa aktivitas perjudian tersebut tidak dilakukan secara daring. KPK tengah menelusuri keberangkatan Hendarto ke sejumlah negara tetangga selama periode tersebut.

Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dua perusahaan debitur dalam perkara yang masuk dalam klaster grup PT Bara Jaya Utama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025, menyusul penetapan lima tersangka sebelumnya pada 3 Maret 2025.

- Advertisement -

Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), serta tiga dari pihak PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi total 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut ditaksir melebihi Rp11 triliun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Segera Disidangkan

JCCNetwork.id-Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap dugaan motif penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, oleh empat prajurit TNI...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER