Tunjangan Rumah DPRD Depok Berpedoman PP 18/2017

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Depok kembali mengemuka dan menuai perhatian publik. Isu yang beredar menyebutkan para legislator di Kota Depok telah menerima fasilitas tersebut sejak 2022.

Menanggapi sorotan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti, menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bukanlah kebijakan baru maupun keputusan sepihak. Menurutnya, dasar hukum terkait hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

- Advertisement -

“Jika rumah dinas sudah tersedia, tunjangan tidak lagi diberikan. Aturannya tegas, tidak bisa diberikan bersamaan,” ujar Kania, Senin (25/8/2025).

Kania juga menekankan bahwa besaran tunjangan tidak ditentukan secara sepihak oleh DPRD. Penetapan nilai tunjangan dilakukan melalui kajian tim appraisal dengan memperhitungkan harga sewa rumah layak di wilayah Depok. Hasil kajian tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran tunjangan.

Selain itu, dalam Pasal 15 PP 18/2017 disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi jika rumah dan kendaraan dinas belum disediakan. Sedangkan anggota DPRD hanya memperoleh tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sejak pengucapan sumpah/janji.

- Advertisement -

“Tujuan pemberian tunjangan ini adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memastikan kesejahteraan anggota dewan. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Kania.

Ia juga meminta agar polemik mengenai tunjangan rumah DPRD Depok tidak ditarik ke arah yang bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Semua mengacu pada ketentuan nasional, bukan keputusan sepihak DPRD Depok,” tambahnya.

Sekwan DPRD Kota Depok itu juga mengimbau agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak ditarik ke arah yang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme pemberian tunjangan berpedoman pada regulasi nasional, bukan hasil keputusan internal DPRD Depok semata.

“Kami bekerja sesuai aturan. Semua hak dan kewajiban anggota DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga menegaskan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER