JCCNetwork.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional Freddy Pratama.
Dalam pengembangan kasus, dua kurir berinisial MHR (22) dan R (37) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus sabu seberat 20 kilogram yang sebelumnya ditemukan di Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari kasus itu, polisi lebih dulu menahan tersangka SH atau Saripudin Hidayat.
“Setelah kami kembangkan, akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, inisial MHR dan R di Kota Surabaya,” ujar Indra, Rabu (20/8/2025).
Menurut Indra, kedua kurir bertugas mengirim sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya. Barang haram itu kemudian diterima oleh SH sebelum akhirnya digagalkan saat tiba di Parepare.
“Jadi peran mereka ini sebagai kurir. Mereka membawa barang dari Pontianak ke Palangkaraya, lalu diterima tersangka SH yang sudah lebih dulu kami amankan di Polres Parepare. Modus ini sama dengan pola Freddy Pratama,” jelasnya.
Indra menambahkan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Para kurir tidak saling mengenal satu sama lain dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat Signal.
Dalam penangkapan MHR dan R, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp34 juta. Uang itu diakui para tersangka sebagai upah mengantar sabu.
“Rp34 juta itu adalah honor mereka setelah berhasil mengantar barang ke Palangkaraya,” tambah Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap Saripudin Hidayat di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Pelaku diketahui menggunakan empat identitas berbeda.
“Petugas kami mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah koper biru tua diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” ujar Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang diduga digunakan pelaku.
“Modus identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” kata Indra.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun.
“Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan memburu pelaku lain, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tegas Indra.



