JCCNetwork.id – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan pihaknya tetap berkewajiban memungut royalti lagu, meskipun Ari Lasso menyatakan menggratiskan penggunaan karya-karyanya bagi penyanyi lain.
Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk negara, WAMI menekankan bahwa keputusan personal seorang pencipta tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran royalti.
“Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Tugas pokok kami memang mengumpulkan royalti,” ujar President Director WAMI, Adi Adrian, dalam konferensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Adi menegaskan, WAMI hanya bertindak sebagai pelaksana aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya tetap memungut royalti lagu-lagu Ari Lasso selama belum ada perubahan regulasi resmi.
“Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Intinya kami hanya mengikuti aturan main yang berlaku,” kata Adi.
Ia juga menekankan bahwa WAMI tidak memiliki kewenangan membuat atau mengubah ketentuan terkait royalti.
‘’Kalau di Indonesia, payung kami adalah LMKN. Seperti sudah saya sampaikan, WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main,” imbuhnya.
Menurut Adi, industri musik dan tata kelola royalti memang terus berkembang seiring perhatian pemerintah untuk menyempurnakan sistem yang ada.
“Kami selalu melihat pemerintah memberi perhatian besar. Tentu pemerintah menginginkan pengelolaan ini lebih baik,” tuturnya.



