JCCNetwork.id- Rencana pengenaan royalti musik sebesar 2 persen pada acara pernikahan menuai kritik keras dari pelaku industri event. Kebijakan tersebut dinilai salah kaprah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, lantaran pernikahan bukanlah kegiatan bersifat komersial.
Ketua Umum Backstager Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana, menegaskan kebijakan yang belakangan ramai dibicarakan itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta memicu ketidakpastian hukum bagi penyelenggara acara.
“Ini salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial. Penerapan royalti 2% pada acara personal, seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, tolong sudahi akrobat-akrobatnya,” ungkap Andro.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya kesalahpahaman mendasar terkait ekosistem industri event di Indonesia. Ia menjelaskan, penyelenggara acara korporasi, promotor konser musik, dan wedding organizer memiliki karakteristik serta implikasi hukum yang berbeda. Menyamakan seluruh jenis acara dengan konser musik, lanjutnya, mengabaikan kompleksitas industri yang sedang berkembang pesat di Tanah Air.
“Penegasan Wahana Musik Indonesia (Wami) bahwa pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan dibebani biaya royalti 2% dari biaya produksi musik sangatlah tidak tepat. Di mana pun, undangan pernikahan selalu dimaknai sebagai pernikahan. Ketika ada hiburan di dalamnya lalu diinterpretasikan sendiri oleh Wami sebagai konser, itu salah kaprah dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Andro juga mengingatkan bahwa industri event global diproyeksikan mencapai nilai US$ 1,76 triliun pada 2029, peluang yang seharusnya dimanfaatkan Indonesia. Namun, potensi tersebut bisa terhambat jika regulasi royalti diterapkan tanpa kajian mendalam dan tanpa membedakan konteks acara.
Ia menyoroti kebingungan di masyarakat akibat narasi yang berulang kali memicu kegaduhan tanpa memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku.
”Kami melihat adanya kesalahpahaman fundamental mengenai ekosistem industri event management di Indonesia. Event organizer yang menangani acara korporasi berbeda dengan promotor konser musik, dan keduanya pun berbeda dengan wedding organizer yang fokus pada perayaan pernikahan,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan mempertimbangkan praktik di negara lain. Di Inggris, misalnya, terdapat perbedaan pengaturan antara acara bisnis komersial dan acara keluarga. Sementara di Jepang, konser publik dan acara keluarga memiliki perlakuan hukum yang berbeda.
“Kami memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya musik. Namun, kebijakan pemungutan royalti harus proporsional, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang tak menentu, langkah keliru dalam penerapan royalti dapat meredam pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” tutupnya.
Backstager Indonesia Event Management Association merupakan organisasi yang menaungi sekitar 2.000 anggota di 24 provinsi. Organisasi ini telah meluncurkan Manifesto Backstagers sebagai peta jalan industri event Indonesia, yang mencakup pengembangan standar kompetensi, advokasi regulasi, serta perlindungan ekosistem event berbasis kajian hukum dan praktik terbaik global.



