JCCNetwork.id –Aksi pembobolan rumah di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap polisi.
Lintang (20), pelaku pembobolan, ditangkap setelah membawa kabur uang tunai Rp96 juta dan sejumlah barang berharga dari tetangganya. Hasil curian digunakan pelaku untuk foya-foya membeli motor, ponsel, narkoba, hingga berlibur ke Yogyakarta.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, menjelaskan, pelaku memantau kebiasaan korban dan beraksi saat korban sedang salat subuh.
‘’Saat situasi sepi, pelaku mendongkel jendela untuk masuk,” ujar Yunnus saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (13/8/2025).
Lintang diketahui menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga penadah, yakni Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45).
Yunnus menambahkan, Deni menerima Rp26,5 juta dari Lintang untuk merahasiakan pencurian.
Sebagian uang dipakai untuk modal bengkel, sementara Rp16,6 juta yang tersisa disita polisi.
“Ma’mun dan Taufik membeli ponsel curian dari pelaku,” jelasnya.
Lintang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. AKBP Yunnus menekankan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Rata-rata pencurian dipicu masalah ekonomi, sehingga pencegahan harus menyentuh sisi pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi,” ujarnya.



