KPK Cegah Gus Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut. Pencekalan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua pihak lain berinisial IAA dan FHM.

- Advertisement -

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Namun, dia tidak menjelaskan soal status Gus Yaqut dalam kasus itu.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM masing-masing merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dari hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam di dunia. KPK menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam skala besar tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Haaland Dikritik Usai Bintangi Iklan Bir Budweiser

JCCNetwork.id-Striker Erling Haaland menuai kritik di Norwegia setelah tampil dalam kampanye iklan global perusahaan bir asal Amerika Serikat, Budweiser, yang menjadi sponsor Piala Dunia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER