Truk Pembuang Tinja Sembarangan Ditindak Pemprov DKI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap tiga unit truk tangki yang kedapatan membuang limbah tinja secara ilegal ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025). Salah satu truk diketahui milik perusahaan yang tercatat telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa sejak 2022.

Aksi tersebut terbongkar setelah tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur menindaklanjuti laporan warga yang viral di media sosial. Operasi lapangan dilakukan mulai Sabtu malam hingga Minggu (10/8/2025) untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

- Advertisement -

“Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, truk bernopol B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah terjaring pelanggaran pembuangan limbah pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Adapun dua truk lainnya diketahui milik perorangan, masing-masing milik Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan tidak hanya melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. Ia memperingatkan, Pemprov DKI tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, bagi pihak yang terbukti melanggar.

- Advertisement -

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana kurungan 10–60 hari atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan, dan kasus akan segera dilimpahkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap Charles.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha jasa sedot tinja untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah di Ibu Kota. Pemprov DKI menegaskan akan meningkatkan patroli serta pengawasan lapangan guna mencegah praktik pembuangan liar yang merugikan warga dan merusak lingkungan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Negosiasi AS-Iran Mandek, Trump Belum Puas

JCCNetwork.id- Presiden Donald Trump menyatakan ketidakpuasan terhadap proposal damai terbaru yang diajukan Iran dalam rangkaian perundingan bilateral yang kembali bergulir dalam beberapa pekan terakhir....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER