JCCNetwork.id- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Informasi ini disampaikan kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sembilan kliennya di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Sejumlah terlapor dan saksi dari kubu Roy Suryo Cs sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tujuh terlapor yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo, serta dua saksi Sunarto dan Arif Nugroho tidak hadir dengan alasan kesibukan menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Khozinudin menjelaskan, jadwal pemeriksaan yang berbenturan dengan agenda nasional membuat pihaknya mengajukan penundaan kepada penyidik.
“Kami konfirmasi, khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang. Makanya Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” kata Khozinudin.
Seluruh proses pemeriksaan tetap akan dijalani dengan pendampingan hukum, termasuk pemeriksaan Abraham Samad pada Rabu mendatang. Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.



